Kejari Kabupaten Kediri Resmi Tahan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp2, 4 M di Bank BUMN Pare

\nKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial AS, OS, dan S dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjad...

Kejari Kabupaten Kediri Resmi Tahan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp2, 4 M di Bank BUMN Pare
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Seluruh persyaratan diserahkan oleh tersangka S kepada tersangka OS yang selanjutnya akan diteruskan tersangka AS selaku Relationship Manager pada Bank BUMN Cabang Pare.

\n\n\n\n

Lalu tersangka AS bekerja sama dengan tersangka OS dan tersangka S dalam hal mengkondisikan keterangan yang diberikan para nasabah kepada pemutus kredit (Manajer Pemasaran) agar seakan-akan para nasabah yang bersangkutan memang benar memiliki usaha dan berniat mengajukan kredit.

\n\n\n\n

Bahwa saksi AP selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari Bank BUMN Cabang Pare tersebut bersama-sama dengan tersangka S, tersangka OS dan tersangka AS tidak dapat mengembalikan dana pinjaman tersebut ke Bank BUMN Cabang Pare.

\n\n\n\n

Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 02/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/04/2025 telah terjadi penyimpangan terhadap Pelaksanaan Kredit yang terjadi di Bank BUMN Kantor Cabang Pare Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur Program KMK KUR Retail dan KMK Komersil Kecil Tahun 2023 s/d 2024.

\n\n\n\n

\"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.435.117.650,\" tutup Iwan. (lik).

Pilih Halaman: