Kejari Kabupaten Kediri Resmi Tahan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp2, 4 M di Bank BUMN Pare

\nKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial AS, OS, dan S dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjad...

Kejari Kabupaten Kediri Resmi Tahan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp2, 4 M di Bank BUMN Pare
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Iwan menerangkan, kasusnya berawal pada akhir 2022, saksi AP membutuhkan sejumlah modal usaha dengan pengajuan kredit di Bank BUMN Cabang Pare, dimana tersangka AS selaku Relationship Manager di Bank tersebut.

\n\n\n\n

Saksi AP lalu dikenalkan kepada tersangka S selaku calo yang di kenal sebagai orang yang bisa membantu pengajuan kredit di Bank BUMN.

\n\n\n\n

Kemudian tersangka S menawarkan jasa untuk membantu pengajuan kredit tersebut dengan menyarankan untuk saksi AP mengajukan Kredit di Bank BUMN menggunakan nama orang lain yang nantinya uang pencairan kredit digunakan oleh saksi AP.

\n\n\n\n

Tersangka S juga meminta kepada saksi AP untuk menyiapkan sertifikat atas nama masing-masing orang yang dijadikan nasabah sebagai jaminan syarat pengajuan kredit.

\n\n\n\n

Dari beberapa pengajuan beberapa nama nasabah yang dijadikan jaminan tersebut, tersangka S juga membantu menyiapkan pengajuan berkas kredit saksi AP yang menggunakan nama orang lain. Yang mana nantinya persyaratan pengajuan berkas tersebut akan diteruskan kepada tersangka OS.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: