Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite : BPKN RI Akan Panggil Dirut PT Pertamina

\nKasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, diduga telah me...

Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite : BPKN RI Akan Panggil Dirut PT Pertamina
Bacakan Artikel
\n

Kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah.

\n\n\n\n

Termasuk kerugian konsumen yang cukup besar diduga akibat adanya tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

\n\n\n\n

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok mengatakan apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terpinggirkan, yakni hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

\n\n\n\n

\"Dimana konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,\" ujarnya.

\n\n\n\n

Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendaptkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2