KAI Madiun Ingatkan Disiplin Keselamatan Perlintasan Sebidang

\nBerbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang belakangan ini menjadi sorotan serius masyarakat dan para pemangku kepentingan. Tingginya angka kecelakaan antara keret...

KAI Madiun Ingatkan Disiplin Keselamatan Perlintasan Sebidang
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan bahwa aturan mengenai keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

\n\n\n\n

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perjalanan kereta api wajib didahulukan di perpotongan sebidang, serta pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.

\n\n\n\n

Selain itu, masyarakat juga dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.

\n\n\n\n

“Kami kembali mengingatkan bahwa palang pintu perlintasan bukan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Karena itu, masyarakat harus tetap waspada, berhenti sejenak sebelum melintas, dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Tohari. (Lik).

\n\n\n\n

Pilih Halaman: