KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Kediri, Perkuat Upaya Tekan Risiko Kecelakaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang JPL 302 di KM 210+7/8 lintas Purwoasri–Kertosono, Kabupaten Kediri, pada 16 Juli 2026.

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Kediri, Perkuat Upaya Tekan Risiko Kecelakaan
Bacakan Artikel

HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Penutupan dilakukan di JPL 302 KM 210+7/8 petak jalan Purwoasri–Kertosono, Dusun Muneng Wetan, Desa Muneng, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Kamis (16/7), mulai pukul 10.00 WIB.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI untuk mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," ujarnya.

Sebelum penutupan dilakukan, seluruh personel mengikuti briefing dan doa bersama yang dipimpin Manager Humas Daop 7 Madiun. Selanjutnya, akses perlintasan ditutup menggunakan patok rel dan bantalan besi agar tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, baik internal maupun eksternal. Dari internal KAI hadir Unit Pengamanan, Polsuska, dan Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono. Sementara dari eksternal turut berpartisipasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Polsek Papar, serta instansi terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Tohari mengungkapkan, hingga pertengahan Juli 2026 KAI Daop 7 Madiun telah menutup 13 titik perlintasan sebidang. Jumlah tersebut melampaui target penutupan tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik.

Menurutnya, capaian itu menunjukkan keseriusan KAI dalam menekan risiko kecelakaan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Kami tidak hanya berfokus pada operasional perjalanan kereta api, tetapi juga terus melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan. Upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak agar keselamatan dapat terwujud secara berkelanjutan," jelasnya.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar karena selain melanggar ketentuan, tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada prinsipnya perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang. Apabila masih terdapat perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan akan menyelamatkan banyak nyawa," tutup Tohari. (lik).