Hendak Edarkan Ganja Saat Tahun Baru, Warga Tulungagung Ditangkap Polres Blitar Kota 

\nBLITAR KOTA, Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan pengembangan peredaran narkotika jenis ganja. Petugas berhasil mengamankan  barang bukti yang akan diedarkan pada tahun ba...

Hendak Edarkan Ganja Saat Tahun Baru, Warga Tulungagung Ditangkap Polres Blitar Kota 
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Pelaku SK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, SK mengaku mengenal ganja sejak muda. Biasanya, ia membeli ganja untuk dipakai sendiri.

\n\n\n\n

\"Kali ini disuruh bawa (ganja), tapi uangnya tidak langsung. Saya hanya bayar uang muka Rp 500.000 dari total nilai ganja Rp 6 juta,\" katanya.Dari 1,15 kilogram ganja dengan nilai kulak Rp 6 juta itu, SK bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 15 juta kalau terjual semua secara eceran. Ia menjual ganja dengan paket kecil seharga Rp 100.000 per paket.

\n\n\n\n

\"Tapi, saya belum pernah dapat untung banyak (dari jual ganja). Karena untungnya sudah saya pakai sendiri,\" ujarnya. (lik).

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2