FKUB Tangsel Edukasi Warga Soal Aturan Pendirian Rumah Ibadah

\nForum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangsel menggelar kegiatan edukasi mengenai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Aturan ini  tentang pedoman...

FKUB Tangsel Edukasi Warga Soal Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Sementara itu, Pemateri pertama Kepala Kemenag Kota Tangsel, H. Ahmad Rifaudin, menekankan bahwa saling menghormati dan menghargai perbedaan adalah kunci utama kerukunan.

\n\n\n\n

“Peraturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam pendirian rumah ibadah. Menghormati antarumat beragama berarti menghargai nilai-nilai keyakinan orang lain tanpa memandang perbedaan,” jelasnya.

\n\n\n\n

Pemateri dari MUI Kota Tangsel, KH. Hasan Mustofi, menegaskan bahwa beragama adalah hak asasi manusia dan di Indonesia dijamin konstitusi.

\n\n\n\n

“Hubungan antarumat beragama harus dilandasi toleransi, saling pengertian dan kerjasama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, setiap pembangunan rumah ibadah sebaiknya mengacu pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” tegasnya. (din).

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2