FKUB Tangsel Edukasi Warga Soal Aturan Pendirian Rumah Ibadah

\nForum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangsel menggelar kegiatan edukasi mengenai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Aturan ini  tentang pedoman...

FKUB Tangsel Edukasi Warga Soal Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Bacakan Artikel
\n

TANGSEL – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangsel menggelar kegiatan edukasi mengenai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Aturan ini  tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pendirian rumah ibadah.

\n\n\n\n

Asisten Daerah Satu Kota Tangsel, Chairudin, mengatakan bahwa Tangsel merupakan kota majemuk yang terdiri dari beragam suku, ras, dan agama. Menurutnya, kondisi ini menjadi kekuatan apabila dikelola dengan semangat toleransi.

\n\n\n\n

“FKUB Tangsel memiliki peran penting dan strategis dalam menjaga serta memediasi kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat,” ujarnya, di Hotel Marylin, Serpong Utara, Rabu (22/10/2025).

\n\n\n\n

Wakil Ketua I FKUB Tangsel, M. Taslim, menambahkan bahwa sosialisasi PBM ini penting agar masyarakat meliputi RT/RW dan perangkat kelurahan serta kecamatan termasuk perwakilan dari enam agama memahami aturan pendirian rumah ibadah dengan benar.

“Rasulullah SAW dulu berhasil mempersatukan umat dari berbagai keyakinan di Makkah. FKUB berupaya meneladani semangat itu melalui kegiatan seperti ini agar tercipta harmoni di Tangsel,” tuturnya.

\n\n\n\n

Melalui kegiatan ini, FKUB Tangsel berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kerukunan serta menaati aturan dalam mendirikan rumah ibadah demi terciptanya kehidupan beragama yang damai di Kota Tangsel.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2