Dinilai Bertentangan Dengan UUD 1945! UU No 2 Jasa Konstruksi Digugat Masyarakat

\nUndang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kembali digugat masyarakat karena dinilai kontroversi. Salah satu pihak yang turut menggugat beleid tersebut yakni dat...

Dinilai Bertentangan Dengan UUD 1945! UU No 2 Jasa Konstruksi Digugat Masyarakat
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

\"Klimaksnya adalah ditutupnya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di 34 Provinsi, yang akhirnya bermuara kepada banyaknya asosiasi baik badan usaha maupun profesi tidak berdaya atas intervensi UU No 2 tahun 2017 yang terkesan diputus sepihak pemerintah melalui kementerian PUPR,\" terangnya.

\n\n\n\n

Tidak hanya itu, penggugat juga menyebut bahwa Peraturan yang dibuat oleh Menteri PUPR itu mengakibatkan sangat sulit Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi mendapatkan Akreditasi dari Kementerian PUPR.

\n\n\n\n

\"Sebagai contoh penggugat mengatakan bahwa sejak Undang-Undang No.2 Tahun 2017 diterbitkan jumlah anggota sekarang tinggal 200 dari 3.000 anggota. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 terjadi praktik monopoli oleh kelompok tertentu, di mana hal ini akibat dari peranan Masyarakat Jasa Konstruksi yang sangat terbatas,\" tandasnya. (*).

\n
Pilih Halaman: