Dinilai Bertentangan Dengan UUD 1945! UU No 2 Jasa Konstruksi Digugat Masyarakat

\nUndang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kembali digugat masyarakat karena dinilai kontroversi. Salah satu pihak yang turut menggugat beleid tersebut yakni dat...

Dinilai Bertentangan Dengan UUD 1945! UU No 2 Jasa Konstruksi Digugat Masyarakat
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa dalam Undang-Undang sebelumnya yakni Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang independen dan mandiri, menyatakan bahwa Pengurus LPJK berasal dari Masyarakat Jasa Konstruksi dari berbagai kelompok unsur.

\n\n\n\n

\"Yang mana terdiri dari Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi; Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi; Asosiasi Perusahaan Barang dan Jasa Mitra Usaha Jasa Konstruksi; Perguruan Tinggi; Pakar; dan Instansi Pemerintah yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM,\" katanya.

\n\n\n\n

Sementara, penggugat menilai pasal-pasal yang diuji materi dalam Undang-Undang No.2 tahun 2017 berjumlah 9 Pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, yakni: Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, Pasal 28C ayat 2 UUD 1945, Pasal 3 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945.

\n\n\n\n

\"Pasal-pasal yang akan diuji ke MK tersebut dinilai sangat merugikan Masyarakat karena semua Peraturan dalam Pasal yang dibuat oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menghilangkan peranan masyarakat Jasa Konstruksi terkait Akreditasi, Sertifikasi, Lisensi, Pelatihan Badan Usaha dan Profesi yang diambil alih pemerintah,\" ujar Veri.

\n\n\n\n

Atas kontroversi itu, imbasnya ke masyarakat jasa konstruksi tidak main-main. Masyarakat banyak kehilangan pekerjaan di sektor jasa konstruksi hingga sulit mendapatkan sertifikasi badan usaha.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: