back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
BerandaDaerahDidakwa Perkara Korupsi,  Penasehat Hukum Minta Kliennya Dibebaskan, Ini Perkara Perdata

Didakwa Perkara Korupsi,  Penasehat Hukum Minta Kliennya Dibebaskan, Ini Perkara Perdata

HARIANRAKYAT.ID-KABUPATEN KEDIRI, Sidang perkara dugaan korupsi menimpa Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, terus bergulir. Kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penasehat Hukum (PH) Saiful Anwar SH menjelaskan pada 16 Januari memasuki tahapan pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Kediri.

“Klien kami  didakwa terkait jual beli tanah di Desa Jambean,” ujarnya.

Dalam eksepsinya dijelaskan pada tahun 2016 silam, pernah dilakukan dan terdakwa pernah ditegur oleh Camat untuk mengembalikan atas instruksi dari Inspektorat. 

“Dan itu sudah dikembalikan oleh klien kami (Hari bin Amin-red)” ujarnya, seraya menunjukkan surat dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri. Jumat (19/1/2024).

Selain itu, Syaiful juga menyebutkan bahwa perkara tersebut Ne Bis In Idem, karena sudah diproses di kepolisian, yakni di Polres Kediri. Kesalahan terdakwa adalah kesalahan administrasi, bukan korupsi. Bahkan uangnya sudah dikembalikan  Rp 1 miliar masuk ke kas desa. Rp 2 miliar juga dimasukkan kas desa.

“Jadi sudah dikembalikan semua uang itu ke kas desa. Tidak ada kerugian negara. Bahkan, sudah dilengkapi dengan bukti pengembalian uang juga,” ungkap Saiful seraya kembali menunjukkan bukti kwitansi pengembalian.

Pihaknya menyayangkan saat itu kenapa kasusnya tidak dihentikan. Sementara uang sudah dikembalikan ke kas desa. 

“Kenapa pada waktu itu tidak diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari pihak kepolisian?, karena semua sudah dikembalikan” ucapnya seraya balik bertanya.

Kalau mau diungkit lagi, masih lanjut pengacara berdarah Madura, perkara ini bukan perkara korupsi melainkan pidana umum. Mungkin menyangkut wewenang, pimpinan atau pemalsuan surat, penggelapan dan penipuan. 

Atas bukti-bukti yang diajukan, Syaiful meminta majelis hakim, agar kliennya dilepaskan, karena perkara ini bukan tindak pidana korupsi, tetapi perbuatan perdata. 

“Jadi kami minta majlis hakim untuk dibebaskannya klien kami,” ungkapnya.

Terpisah,  Kasi Pidsus Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra mengungkapkan pihaknya mempelajari eksepsi dari PH terdakwa.

 “Eksepsinya sudah kami sampaikan ke Kejati dan dipelajari. Dan nanti akan kami sampaikan dalam sidang lanjutan minggu depan, Selasa 23 Januari 2024, dengan agenda pembacaan replik,” ujarnya.

Sekedar diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, didakwa melakukan korupsi penjualan tanah negara seluas 4.385 meter persegi. Aset PG Ngadirejo, diduga dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada tahun 2015.

“Diduga terdakwa Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan lahan tersebut merupakan Tanah Kas Desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari,” jelasnya.

Dalam penyidikan, diketahui jika uang miliaran rupiah itu diterima Hari dengan beberapa cara. Sebagian ada yang diterima tunai, diterima lewat rekening pribadi, dan ditransfer ke rekening desa. 

“Adapun peruntungan uang, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga untuk membeli tanah kas desa,” tambahnya.

Dalam sidang tersebut yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sudarwanto SH MH.  (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News