back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahLanggar Izin Tinggal, Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA Tiongkok

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kediri Deportasi Dua WNA Tiongkok

HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ. Keduanya terbukti melanggar izin tinggal, berlangsung di Bandar Udara Juanda Surabaya, Selasa (28/4/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, mengatakan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian.

“Sebelum proses pendeportasian dilakukan, petugas melakukan pendetensian terhadap kedua WNA tersebut di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, QM dan LQ teridentifikasi melakukan aktivitas pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen resmi mereka,” terangnya, Rabu (29/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua WNA tersebut menjalankan aktivitas di perusahaan A. Sementara itu, penjamin Izin Tinggal Kunjungan yang tercatat dalam sistem keimigrasian merupakan perusahaan B.

Atas temuan tersebut, QM dan LQ dinyatakan melanggar Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran itu kemudian berujung pada tindakan administratif berupa deportasi.

Selain menjatuhkan sanksi terhadap warga asing, Kantor Imigrasi Kediri juga memanggil Direktur perusahaan A untuk dimintai keterangan terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Dalam pemeriksaan, pihak perusahaan mengakui adanya kelalaian dalam administrasi penggunaan TKA. Perusahaan kemudian membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan menerima surat peringatan resmi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Antonius menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai bentuk nyata penegakan hukum terhadap orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kediri.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya penyalahgunaan izin tinggal,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri juga menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing guna menjaga ketertiban serta kedaulatan wilayah. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News