back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaDaerahSempat Buron Tiga Tahun, Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BPR Arta Praja Kota...

Sempat Buron Tiga Tahun, Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BPR Arta Praja Kota Blitar Ditangkap 

HARIANRAKYAT.ID-BLITAR KOTA,  Pelaku penggelapan dana nasabah serta uang kas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Rp 1,033 miliar ditangkap jajaran Polres Blitar Kota. Pelaku sebagai kasir bank milik Pemerintah Kota Blitar.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap EW (31) setelah melarikan diri selama 3 tahun.

Wakil Kepala Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, EW terbukti telah melakukan penggelapan uang nasabah serta uang kas BPR yang sumber dananya berasal dari APBD Pemerintah Kota Blitar.

“Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar mengungkap satu kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/12/2023).

Kasus itu berawal dari laporan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pegawai BPR yang diterima polisi pada 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sumber keuangan dalam kasus tersebut termasuk keuangan negara.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota kemudian menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelidikan kasus itu.

“Pada 2021, Satreskrim Polres Blitar Kota mengeluarkan surat penyidikan perkara korupsi yang diduga melanggar pasal 3 subsider pada 8 dan lebih subsider pasal 9 UU Tipikor,” ujarnya.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menangkap terduga pelaku (EW) di Lumajang pada 22 Desember 2023,” lanjut Kompol I Gede.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu mengambil uang kas BPR, membobol uang tabungan sebanyak 14 nasabah, mengurangi setoran satu orang nasabah dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.

Pelaku juga membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun user milik salah satu pemegang akun, serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran uang.

“Aksi itu dilakukan pelaku sejak 2018 hingga 2019. Ketika itu, pelaku menjabat sebagai kasir dan teller di BPR. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 1 miliar,” ungkap AKP Hendro.

Setelah mengkorupsi uang belasan nasabah tersebut, EW sempat melarikan diri ke sejumlah daerah mulai dari Jember hingga Lumajang. Sejak tahun 2020 lalu, pelaku sudah menjadi buronan Satreskrim Polres Blitar Kota.

“Jadi pelaku ini berpindah-pindah dari Banyuwangi, Jember hingga Lumajang, di Banyuwangi pelaku sempat berjualan kebab dan di Jember berjualan nasi pecel sebelum ketangkap,”imbuhnya

Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi di BPR Artha Praja tersebut. Pasalnya kemungkinan besar pelaku tidak beraksi sendiri.

“Ini masih kami lakukan pengembangan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut,” pungkas AKP Hendro. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News