Cara Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung 10 Jam Selesai di Kota Tangerang

\n\n\n\n\nSetelah sukses melakukan inovasi pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari pelayanan menjadi PBG Maksimal 10 Jam Selesai untuk rumah sederhana, Pemerintah Kota (Pemkot)...

Cara Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung 10 Jam Selesai di Kota Tangerang
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

4. Luas tanah yang disediakan pada prototipe adalah 35, 50,60, 72, 75, 80, 90, 100, 120 meter persegi

\n\n\n\n

5. Total prototipe yang disediakan oleh Pemkot Tangerang adalah 68 prototipe.

\n\n\n\n

Setelah semua berkas di upload di https://simbg.pu.go.id/ tim akan melakukan verifikasi dan validasi. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar.

\n\n\n\n

“Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang. PBG yang telah terbit dapat diambil oleh pemohon secara langsung di Kantor DPMPTSP Kota Tangerang,” kata dia.(adt)

\n
Pilih Halaman: