Cara Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung 10 Jam Selesai di Kota Tangerang

\n\n\n\n\nSetelah sukses melakukan inovasi pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari pelayanan menjadi PBG Maksimal 10 Jam Selesai untuk rumah sederhana, Pemerintah Kota (Pemkot)...

Cara Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung 10 Jam Selesai di Kota Tangerang
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

- KTP Pemohon (bukan pengembang/developer)

\n\n\n\n

- Sertifikat Tanah

\n\n\n\n

- Izin Tetangga

\n\n\n\n

- KPR / Siteplan Kawasan / IPPT / Advice Planning / KKPR

\n\n\n\n

2. Dokumen Teknis

\n\n\n\n

- Gambar Ars dari Prototipe

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: