BPKN RI Diminta Evaluasi Kebijakan LMKN Terkait Royalti Pencipta Lagu

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memberikan tanggapan atas kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait mekanisme pengumpulan dan pendistribus...

BPKN RI Diminta Evaluasi Kebijakan LMKN Terkait Royalti Pencipta Lagu
Bacakan Artikel
\n\n\n\n
    \n
  • Membuka akses informasi mengenai besaran tarif royalti dan dasar penetapannya.
  • \n\n\n\n
  • Mengoptimalkan sistem distribusi digital agar royalti diterima langsung oleh pencipta lagu tanpa potongan yang merugikan.
  • \n\n\n\n
  • Melakukan sosialisasi luas kepada publik, terutama sektor usaha yang terdampak kebijakan ini.
  • \n
\n\n\n\n

Kebijakan LMKN yang baru ini menuai perhatian karena mulai diberlakukan secara ketat di berbagai sektor, seperti kafe, restoran, hotel, transportasi umum, hingga penyelenggara acara. Beberapa pelaku usaha mengeluhkan beban biaya tambahan, sementara para pencipta lagu berharap pendistribusian royalti dapat berjalan lebih adil.

\n\n\n\n

BPKN menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan LMKN tersebut, termasuk menerima aduan masyarakat yang merasa dirugikan, demi memastikan perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri musik nasional. (din)

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2