Baznas Tangsel Tentukan Zakat Fitrah 1444/2023 Sebesar Rp 40 Ribu

\nKOTA TANGSEL-Baznas Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran penetapan besaran dan pengelolaan zakat fitrah 1444 Hijriyah/2023. \n\n\n\nBerdasarkan nomor surat 435/Baznas-TS/III/2023 yang berkantor di Isla...

Baznas Tangsel Tentukan  Zakat Fitrah 1444/2023 Sebesar Rp 40 Ribu
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Seperti tahun tahun sebelumnya, saat Ramadan, Baznas juga menyebar kupon, yang disalurkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid-masjid, dan musola atau tempat-tempat public lainnya yang telah mendapatkan izin. Selain ke UPZ juga ke Lembaga lainnya.

\n\n\n\n

”Tentunya dalam pendistribusian kupon zakat fitrah koordinator kelurahan (korkel) dan duta zakat dapat bekerjasama dengan para tokoh pemerintah setempat jika memang  diperlukan,” tambahnya.

\n\n\n\n

Kupon yang dibagikan merupakan tanda bukti pembayaran zakat fitrah, oleh sebab itu selanjutnya diserahkan kepada Korkel dan duta zakat. (red).

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2