KOTA TANGSEL-Baznas Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran penetapan besaran dan pengelolaan zakat fitrah 1444 Hijriyah/2023.
Berdasarkan nomor surat 435/Baznas-TS/III/2023 yang berkantor di Islamic Center, Jalan Hanjuang Raya Sektor 1.1 Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel.
Ketua Baznas Tangsel Mohamad Subhan, dalam surat edarannya menyampaikan menindaklanjuti keputusan rapat pimpinan Baznas Kota Tangsel pada 14 Februari 2023, tentang pengelolaan zakat fitrah di seluruh Tangsel bersama ini disampaikan.
āRapat bersama dengan MUI, Kemenag, Asisten Daerah Satu, Kabag Kesra, Serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah diambil keputusan besaran zakat pada tahun ini 2023 sebesar Rp 40 ribu atau beras tiga koma lima liter (3,5),ā tulisnya.
Lanjutnya, untuk dapat merealisasikan ketentuan itu, boleh memilih antara uang tunai atau beras. Tergantung daripada masyarakat yang hendak membayar zakat fitrahnya. Dipersilahkan boleh beras atau uang.
Seperti tahun tahun sebelumnya, saat Ramadan, Baznas juga menyebar kupon, yang disalurkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid-masjid, dan musola atau tempat-tempat public lainnya yang telah mendapatkan izin. Selain ke UPZ juga ke Lembaga lainnya.
āTentunya dalam pendistribusian kupon zakat fitrah koordinator kelurahan (korkel) dan duta zakat dapat bekerjasama dengan para tokoh pemerintah setempat jika memang diperlukan,ā tambahnya.
Kupon yang dibagikan merupakan tanda bukti pembayaran zakat fitrah, oleh sebab itu selanjutnya diserahkan kepada Korkel dan duta zakat. (red).