Baleg DPRD Kota Tangerang akan Cabut 2 Perda

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, pihaknya melalui Badan Legislatif (Baleg) akan mencabut dua Peraturan Daerah (Perda).\n\n\n\n\"Ada p...

Baleg DPRD Kota Tangerang akan Cabut 2 Perda
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

\"Perubahan pencabutan perda itu karena ada aturan di atas ya yang mengatur lebih rinci dan ada klausul di perda kita itu yang berbeda dengan aturan di atasnya,\" katanya.

\n\n\n\n

\"Kalau RTRW ada permen yang hari ini di permen itu masa baktinya lima tahun, di kita itu tiga tahun, makanya karena aturannya digit, perdanya kita ganti,\" pungkasnya.(adt)

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2