Baleg DPRD Kota Tangerang akan Cabut 2 Perda

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, pihaknya melalui Badan Legislatif (Baleg) akan mencabut dua Peraturan Daerah (Perda).\n\n\n\n\"Ada p...

Baleg DPRD Kota Tangerang akan Cabut 2 Perda
Bacakan Artikel

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, pihaknya melalui Badan Legislatif (Baleg) akan mencabut dua Peraturan Daerah (Perda).

\n\n\n\n

\"Ada pencabutan dua perda, itu satu terkait perda tentang RT dan RW, satu lagi perda tentang urusan pemerintahan,\" ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.

\n\n\n\n

Menurut politikus Partai Golkar ini, pencabutan dua perda tersebut masih dalam proses pembahasan.

\n\n\n\n

\"Prosesnya masih hearing, kalau itu masih pansus dan lagi mengundang para pihak untuk bagaimana mekanisme dan alasan pencabutan dua perda,\" ungkapnya.

\n\n\n\n

Rusdi menambahkan, alasan pencabutan dua perda tersebut karena sudah tidak relevan dengan regulasi secara vertikal.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2