HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI – Pengadilan Negeri (PN) Kediri melaksanakan eksekusi pengosongan rumah dan lahan milik Imam Mashadi. Lahan ini masuk area pembangunan proyek jalan tol Kediri–Tulungagung, Kamis (8/5/2025)
Dalam proses eksekusi, sempat terjadi perdebatan antara petugas pengadilan dengan kuasa hukum pihak termohon. Meski demikian, eksekusi tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlokasi di Dusun Kedung Sentul, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto.
Panitera PN Kediri, Berly, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan pelaksanaan pengosongan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Permohonan eksekusi diajukan oleh pihak pemohon pada 24 Agustus 2024.
“Pengadilan telah dititipkan uang ganti kerugian sebesar Rp1. 135.533.000.00 sebagai pembayaran ganti kerugian berdasarkan data fisik dan yuridis atas tahan berikut bangunannya,” ungkap Berly.
Lahan tersebut tercatat dalam NIS 242 seluas 280 meter persegi dari total luas 304 meter persegi terletak di Kelurahan Majoroto, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dari Pemohon terhadap bidang tanah dan/atau bangunan tersebut yang masih dipersengketakan
“Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Kediri telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak termohon, yaitu pada 20 dan 28 Februari 2025. Pihak termohon diberi waktu delapan hari untuk mengosongkan lahan secara sukarela, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pengosongan tidak dilakukan,” katanya
Atas dasar itu, Ketua PN Kediri memerintahkan Panitera untuk melaksanakan eksekusi pengosongan pada 8 Mei 2025, berdasarkan penetapan tertanggal 21 April 2025. (lik).



