HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Sebanyak 542 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri bakal menerima Remisi Khusus (RK) pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025. Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Sholichin, mengungkapkan bahwa kasus narkotika masih mendominasi jumlah penghuni lapas. Dari total 542 penerima remisi, sebanyak 163 orang terlibat dalam kasus narkotika. Artinya lebih dari 60% dari seluruh narapidana di Lapas Kediri. Sisanya terbagi dalam berbagai kasus kejahatan lainnya, seperti perkelahian, pencurian, dan perampokan.
“Yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi ada satu orang, sementara untuk Hari Raya Idul Fitri ada 542 orang yang mendapatkan remisi, sesuai dengan usulan yang diajukan sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 541 orang menerima remisi jenis RK 1, berarti mereka masih menjalani sisa pidana, sementara satu orang mendapatkan remisi RK 2, langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri,” ujar Sholichin saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).
Untuk jenis kejahatannya, sebanyak 366 narapidana terlibat dalam pidana umum, satu orang terjerat kasus korupsi, dua belas orang terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dan 163 orang terlibat dalam kasus narkotika.
Remisi yang diberikan bervariasi, dengan durasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Tercatat, 179 orang mendapatkan remisi 15 hari, 339 orang menerima remisi 1 bulan, dan 23 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Sementara itu, hanya satu orang yang memperoleh remisi 2 bulan.
Sholichin menambahkan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan mematuhi aturan yang ada di Lapas.
“Remisi sangat penting karena menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga perilaku baik dan berusaha tidak melakukan pelanggaran. Selain itu, remisi memberi mereka harapan untuk segera kembali bertemu keluarga,” tambahnya.
Remisi ini diharapkan dapat menjadi pemacu bagi narapidana untuk terus berusaha memperbaiki diri dan mempercepat reintegrasi mereka ke masyarakat setelah bebas. (lik).



