back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaDaerahAliansi Wartawan Kediri Raya Tolak RUU Penyiaran: Raport Merah Bagi DPR Jika...

Aliansi Wartawan Kediri Raya Tolak RUU Penyiaran: Raport Merah Bagi DPR Jika Disetujui 

HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI-Puluhan wartawan tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) berunjuk rasa di depan Taman Makam Pahlawan Kota Kediri, Jumat (17/5/2024).

Mereka menolak rancangan undang-undang tentang penyiaran yang memberangus praktik jurnalisme investigatif. 

“Kita meminta kepada komisi satu DPR RI supaya meninjau kembali dan mengkaji ulang, bahkan bila perlu mencabutnya. Ada beberapa konsen yang ditemukan dalam rangka undang-undang penyiaran yang pasalnya disusupkan, bahwa media sangat tidak setuju jika media dilarang untuk melakukan investigasi,” kata Ketua (IJTI) Kediri, Romo Dwi Juliandi.

Lanjut ia, investigasi  merupakan mahkota daripada jurnalis dan mahkota daripada media.

“Kita tidak berbicara pada anggaran. Memang investigasi memerlukan anggaran yang besar tetapi jika hal itu bisa dicapai,” tambah ia.

Produk jurnalistik merupakan suatu karya yang menjadi mahkota, tentunya hal ini tidak bisa dibungkam begitu saja, bahwa di dalam produk jurnalistik mengenal namanya strike news, hardnews, indeks news dan mengenal investigasi.

“Apa jadinya jika rancangan undang-undang tersebut ternyata disetujui dan ini akan mempengaruhi kebebasan pers dan kemerdekaan pers,” tolaknya.

Sementara itu Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi mengatakan kenapa aksi ini  berada di lapangan tidak di dewan, tujuannya ingin masyarakat tahu dan paham bahwa para jurnalis ini adalah pro rakyat. 

“Biar masyarakat tahu bahwa kita membela rakyat, sesuai dengan pilar empat demokrasi, biar masyarakat juga mengetahui informasi dengan baik sesuai dengan data-data yang jelas. Kalau ini nanti diberangus, secara otomatis hasil karya jurnalis itu tidak akan ada artinya,” ujarnya.

Di tempat yang sama Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro mengatakan jika dengan adanya undang-undang penyiaran ini banyak hal yang sangat membatasi seperti jurnalisme investigasi. Kewenangan penanganan sengketa jurnalistik penyiaran dan tidak hanya melanggar undang-undang pers, tapi juga melanggar hak asasi manusia.

“Kita jurnalis bekerja untuk memenuhi masyarakat untuk tahu, atau public rights to know yang mana itu tercantum dalam UUD 1945 nomor 18 F, masyarakat berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dengan adanya pembatasan itu saya pikir itu menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi goal,” tutupnya. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News