HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Focus Group Discussion (FGD) pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta eksploitasi seksual anak digelar. Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, di Ruang Kilisuci Pemkot Kediri, (28/9/2023).
Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kota Kediri selain dari LBH APIK Jakarta, juga Pengadilan Negeri Kota Kediri dan sejumlah awak media.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri Maulia Martwenty Ine menyampaikan, Tahun 2023 menangani dua perkara yaitu di tahun 2013 dan 2014. Dalam perkara tersebut sudah menggunakan UU TPPO Nomor 21 tahun 2007 serta KUHP.
“Isi perkaranya bertindak sebagai mucikari untuk mengambil keuntungan dalam eksploitasi seksual. Sampai dengan hari ini Alhamdulillah belum ada lagi,” ujarnya.
Dalam kasus perdagangan manusia yang perlu diperbaiki harus bekerja sama dengan semua pihak. Tentu tidak dapat dilakukan hanya sendiri. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” tambah ia.
Kalau memang bisa ditanggulangi beserta seluruh stakeholder. “Saya sangat senang sekali apalagi dari kasus yang terjadi itu latar belakang ekonomi, jelasnya.
Mereka tergiur untuk bisa bekerja memperbaiki kehidupannya. Memperbaiki nasibnya melalui kerja di luar negeri. Celah yang sering digunakan untuk pemalsuan dokumen yaitu digantinya tanggal lahir, paspor atau akta kelahiran.
LBH APIK Jakarta Siti Mazmumah menyampaikan, kejahatan semakin beragam dan menyasar pada salah satunya adalah aplikasi sehingga transaksi kejahatan ataupun tindak pidana perdagangan orang melalui online.
“Dalam hal ini aparat penegak hukum juga diminta untuk responsif. Tidak boleh kalah pada penjahat-penjahat yang sudah menggunakan sarana komunikasi elektronik ataupun apa transaksi elektronik sebagai sebuah tindak kejahatan,” tandas ia.
Masyarakat sipil juga harus berpartisipasi supaya semakin aware ataupun melakukan pencegahan dengan melapor ketika ada tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk apapun, di aplikasi online maupun offline.
“Kita sebagai masyarakat umum semakin sadar bahwa kita bisa menjadi bagian untuk memutus mata rantai dari tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi terhadap anak,” bebernya.
Hal ini penting bagaimana lingkungan sekitar itu punya kepedulian memberikan dukungan pada korban baik tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi seksual atau pun kekerasan seksual.
“Karena dengan lingkungan memberikan dukungan itu akan membuat korban jadi cepat pulih, lingkungan menjadi sangat kondusif dan korban ini merasa aman dan safety dan dia tidak merasa terancam,” tutupnya. (lik).
BalasTeruskan |