back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 - 2025
BerandaDaerahTiga Usulan Raperda DPRD Kota Kediri Tengah Dikaji, Forum Kali Brantas Soroti...

Tiga Usulan Raperda DPRD Kota Kediri Tengah Dikaji, Forum Kali Brantas Soroti Soal Lingkungan

HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kediri melakukan dengar pendapat pada Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Dengar pendapat digelar bersama stakeholder berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Kediri, Jum’at (8/9/2023)

Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus menyampaikan dalam menyusur Raperda inisiatif dewan perlu dilakukan tahapan dengar pendapat. Untuk menyempurnakan regulasi yang diusulkan.

“Hari ini kita mengadakan public hearing (dengar pendapat) terhadap Tiga Raperda Inisiatif dari DPRD Kota Kediri. Rancangan tersebut yakni Smart City, Lingkungan Hidup, dan Cagar Budaya,” ujarnya.

Pihaknya menggandeng perguruan tinggi, dalam kajian pembentukan produk hukum yang dapat diberlakukan di wilayah Kota Kediri. Termasuk komponen masyarakat turut dilibatkan.

“Dalam hal ini kita bekerja sama dengan Universitas Brawijaya karena harus menggunakan instansi pendidikan di dalam pengelolaan Perda. Juga hadir Alhamdulillah masyarakat yang pengampu terhadap ini,” beber ia.

Lanjut ia, tahapan masih dengar pendapat. Jadi belum menjadi Perda. Dalam kata lain, masih rencana kerja yang sudah dibukukan untuk finalnya menjadi produk hukum.

“Akhir bulan atau awal bulan nanti akan kita bahas. Kemudian setelah itu melalui Kabiro Hukum Provinsi ada penelitian penelaahan,” dirinya merinci.  

Masukan-masukan akan ditampung. Selanjutnya akan digodok ulang mana yang perlu dan tidak untuk dimasukan. Banyaknya masukan, diantaranya disampaikan perwakilan Forum Kali Brantas.

Mereka memberikan Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya terkait pengelolaan sampah agar tidak ada solusi palsu.

“Perlunya sanksi yang tegas kepada industri yang membuang limbah terutama pada jam malam. Jadi fungsi dan tujuan perda dibuat bisa dilaksanakan untuk menjadikan lebih baik di Kota Kediri ini,” tutupnya. (lik).

BalasTeruskan

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News