Tender Wajib DOOH Gagal Serap 2,62 Miliar Saham di Harga Rp148, Kenapa?

Tender Wajib DOOH Gagal Serap 2,62 Miliar Saham di Harga Rp148, Kenapa?
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Sinergi Internasional Investama selaku pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) telah menyelesaikan periode penawaran tender wajib (mandatory tender offer) tanpa memperoleh satu pun saham dari pemegang saham publik. 

Dalam periode penawaran yang berlangsung 5 Oktober hingga 3 November 2026, tidak ada pemegang saham yang bersedia menjual sahamnya pada harga Rp148 per saham.

Berdasarkan laporan hasil penawaran tender wajib yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penawaran tersebut mencakup maksimal 2,62 miliar saham atau setara 33,91% dari seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh DOOH.

Namun, berdasarkan laporan PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek, jumlah saham yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang saham tercatat nihil atau 0 saham.

Dengan demikian, jumlah saham yang berhasil dibeli PT Sinergi Internasional Investama melalui tender wajib juga nihil atau 0% dari total saham perseroan.

“ Penyelesaian transaksi sebelumnya dijadwalkan pada 9 November 2026. Namun, karena tidak terdapat pemegang saham yang menjual sahamnya, tidak ada transaksi yang perlu diselesaikan” tulis  Direktur PT Sinergi Internasional Investama, Tinawati dalam laporannya yang disampaikan ke OJK pada 4 November 2026.

Meski tender wajib tidak menghasilkan pembelian saham tambahan, komposisi kepemilikan PT Sinergi Internasional Investama di DOOH tetap sebesar 51% atau sebanyak 3,95 miliar saham.