back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaTangerang RayaSempat Buron ke Luar Negeri, Kejari Tangsel Ringkus Tersangka Penggelapan Saat Keluar...

Sempat Buron ke Luar Negeri, Kejari Tangsel Ringkus Tersangka Penggelapan Saat Keluar TPS

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel meringkus buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha pada Rabu (14/2/2024).

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina menjelaskan, Roland Yahya merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.

“Bahwa Roland Yahya terbukti melakukan tindak pidana karena melakukan penggelapan dan dihukum 1 tahun penjara,” jelasnya.

Silpia menerangkan, sebelumnya kasus penggelapan yang dilakukan Roland Yahya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusan nomor: 2404/Pid.B/2020/PN TNG tertanggal 01 April 2021.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindakan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Saat tersangka Roland Yahya ditangkap usai nyoblos Pemilu 2024 di Jalan Kramat Raya, Jakarta Selatan.

“Tersangka Roland Yahya berhasil kami ringkus setelah melakukan pencoblosan Pemilu di Jakarta Selatan,” tambah ia.

Kembali dijelaskan bahwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa Roland Yahya terbukti melakukan tindak pidana.

“Eksekusi terhadap terpidana Roland Yahya dilakukan untuk melakukan putusan Mahkamah Agung nomor: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021,” terang Silpia.

Silpia menuturkan, dari pengakuan terpidana Roland Yahya mengaku, selama DPO kabur ke luar negeri. “Dia mengaku kepada kami kabur ke luar negeri,” tuturnya.

Usai diringkus, Roland Yahya dijebloskan ke penjara di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung. (din).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News