Satreskrim Polres Blitar Kota Grebek Gudang Miras, Tiga Tersangka Diamankan Pemilik Gudang Buron

\nBLITAR KOTA, Rumah yang diduga tempat penyimpanan minuman Keras (Miras) di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul, Kota Blitar digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota.\n\n\n\nRibuan liter be...

Satreskrim Polres Blitar Kota Grebek Gudang Miras, Tiga Tersangka Diamankan Pemilik Gudang Buron
Bacakan Artikel
\n

BLITAR KOTA, Rumah yang diduga tempat penyimpanan minuman Keras (Miras) di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul, Kota Blitar digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota.

\n\n\n\n

Ribuan liter berhasil diamankan serta menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini,  WN (26), ME (19) dan MC (23). Ketiga tersangka merupakan pekerja di gudang miras tersebut. Sedangkan pemilik gudang miras, I  masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota.

\n\n\n\n

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo mengatakan, penggerebekan bermula, saat anggota Sat Reskrim Polres Blitar Kota mendapati informasi dari warga bahwa rumah tersebut menyimpan miras.

\n\n\n\n

\"Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan selanjutnya ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota,\" kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/1/2024).

\n\n\n\n

Informasi yang diperoleh terjadi jual beli di gudang  berupa arak jowo dan minuman keras lainnya dengan jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim dibantu Polsek setempat. Hasilnya  ada  ribuan liter miras dalam kemasan jeriken dan botol.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: