HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Wali Utama Saspri Nasional, Prof. Dr. Ir. Muladno, MSA, menyatakan keprihatinan mendalam atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Joni Sriwasono. Joni merupakan Ketua Kelompok Tani “Ngudi Rejeki” di Kediri, dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Prof. Muladno, keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan perlu ditinjau ulang.
“Saya selaku Wali Utama Saspri Nasional merasa prihatin. Ini tidak adil. Oleh karena itu, kami dari Saspri akan mencari keadilan sebagai organisasi,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (8/11/2025).
Kinerja Kelompok Ternak Dinilai Baik
Prof. Muladno menjelaskan, di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, terdapat lima kelompok Desa Korporasi Sapi yang masing-masing menerima 100 ekor sapi jantan bakalan. Dari lima kelompok tersebut, tiga kelompok juga menerima 35 ekor indukan. Satu kelompok menerima 19 ekor indukan dan kelompok Ngudi Rejeki dipimpin Joni menerima 17 ekor indukan dengan total keseluruhan 641 ekor sapi.
“Saya juga kaget, kenapa hanya satu orang yang dijadikan tersangka dan dihukum lima tahun? Kenapa hanya Pak Joni?” ujarnya.
Prof. Muladno mengungkapkan bahwa dirinya ditugaskan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap sepuluh kelompok penerima program — lima di Kediri dan lima di Probolinggo pada 7–9 Mei 2024.
Dari hasil evaluasi di Probolinggo, 1.000 ekor sapi yang diberikan hanya tersisa 36 ekor. Sementara di Kediri, dari 641 ekor sapi, masih bertahan 394 ekor, atau sekitar 61 persen.
“Dari lima kelompok di Kediri, prestasi terbaik nomor dua adalah Ngudi Rejeki. Pada Mei 2024 mereka memiliki 73 ekor, dan kini sudah menjadi 81 ekor,” jelasnya.
Menuntut Keadilan dan Audit Nasional
Meski menuntut keadilan, Prof. Muladno menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyeret kelompok lain ke ranah hukum.
“Menuntut keadilan bukan berarti yang lain harus dihukum. Kami hanya ingin agar kasus ini menjadi yang pertama dan terakhir. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya,” tuturnya.
Sebagai akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Muladno menyatakan akan mengajukan permintaan resmi kepada Menteri Pertanian untuk melakukan audit nasional terhadap seluruh program Desa Korporasi Sapi di Indonesia.
“Saya akan meminta Menteri Pertanian mengaudit semua program ini. Dalam laporan tahun 2022 dan 2024 tidak ada bedah program. Padahal, dari 1.000 sapi tersisa hanya 36 ekor, tapi di laporan Kementerian hal itu tidak tercantum,” ungkapnya.
Menurutnya, audit penting dilakukan untuk menilai kinerja seluruh kelompok dan memastikan transparansi penggunaan program pemerintah tersebut.
“Saya tidak mau menyalahkan siapa pun. Tapi harus diaudit: apakah kinerjanya seperti Pak Joni, lebih baik, atau justru lebih buruk. Semua harus tahu,” katanya menegaskan.
Vonis Dinilai Tidak Proporsional
Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan bahwa Joni tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor, karena tidak memiliki niat memperkaya diri sendiri atau orang lain. Namun, ia dinilai melanggar Pasal 3, yakni menyalahgunakan wewenang sebagai ketua kelompok, yang menimbulkan kerugian sekitar Rp990 juta.
Selain pidana penjara selama 5 tahun, ia juga diwajibkan mengganti kerugian tersebut, dengan tambahan hukuman 1,5 tahun jika tidak mampu membayar.
“Apakah pantas seorang ketua kelompok tani dihukum lima tahun hanya karena persoalan administratif dengan nilai itu? Bandingkan dengan koruptor nasional yang merugikan negara triliunan, tapi hanya dihukum tiga sampai enam tahun,” ujar Muladno.
Seruan untuk Keadilan dan Pembenahan Sistem
Prof. Muladno menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata membela individu, tetapi menuntut perbaikan sistem dan keadilan bagi semua pihak.
“Kalau ini tidak diperjuangkan, nasib petani dan peternak akan seperti ini terus. Yang salah bukan hanya orangnya, tapi sistemnya. Keadilan dan kebenaran harus ditegakkan secara tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Saspri Nasional akan terus mengawal dan membuka berbagai permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun terkait pelaksanaan program Desa Korporasi Sapi.
“Kami akan membongkar permasalahan yang sudah bertahun-tahun terjadi dalam program ini, agar tidak ada lagi ketimpangan dan korban ketidakadilan,” pungkas Prof. Muladno.



