back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 "Nusantara Baru Indonesia Maju
BerandaDaerahPolres Kediri Kota Gerak Cepat Tangkap Pelempar Batu Penyebab Nyawa Seorang Remaja...

Polres Kediri Kota Gerak Cepat Tangkap Pelempar Batu Penyebab Nyawa Seorang Remaja Melayang

pHARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Kurang dari 24 Jam, pelaku pelempar batu hingga korban tewas langsung diringkus. Terjadi di Jalan Raya Kediri Nganjuk Kelurahan Mrican, Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa yang menyangkut dengan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Sabtu (23/12/2023) pukul 03.00 Wib.

“”Peristiwa ini terjadi manakala korban RE (21) bersama teman temanya melintas di tkp dan berpapasan sekitar 20 orang mengendarai sepeda motor”, jelas AKP Nova pada Sabtu (30/12/2023).

Kronologisnya saat korban mengurangi kecepatan dan memberikan  kesempatan pada rombongan melintas terlebih dahulu, namun tiba tiba ada salah satu motor berbonceng 3 orang memepet korban.

“Ketiga pelaku saat berpapasan dengan korban di depan Mekar Mart, pelaku RR (17) yang dibonceng di tengah menyuruh RAKP (17) sebagai pengemudi untuk mendekat ke arah korban, lalu RDS (17) yang dibonceng di belakang telah membawa batu seberat 1.5 kg melemparkannya ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah sehingga mengenai dahi korban, setelah itu pelaku melarikan diri,” ia merinci.

Selanjutnya teman korban  membawa ke rumah sakit Muhammadiyah dan dinyatakan meninggal pada pukul 05.55 wib, beber AKP Nova

“Berkat kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas dan bantuan dari masyarakat Sat Reskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24 berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada ” jelas AKP Nova.

Pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara.

“Dari peristiwa ini,  menunjukkan bahwa kami siap dan hadir untuk mengamankan wilayah hukum Polres Kediri Kota dan masyarakatnya, sehingga masyarakat bisa bebas dan aman beraktivitas tidak ada orang atau kelompok manapun yang melakukan tindak pidana, kami akan proses hukum” tegas Kasat Reskrim

Berharap dukungan masyarakat sehingga Polres Kediri Kota mampu melaksanakan tugas dengan baik dan kondisi wilayah hukum Polres Kediri Kota bisa terjaga tetap tertib aman dan kondusif. (lik).

BalasTeruskanTambahkan reaksi

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News