Perusahaan Tak Bayar THR, Bisa Diadukan ke Posko Disnaker 

\nTANGSEL-Harianrakyat.id-Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Rep...

Perusahaan Tak Bayar THR, Bisa Diadukan ke Posko Disnaker 
Bacakan Artikel
\n

Harianrakyat.id-Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan, pasal 5 ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

\n\n\n\n

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan Sihotang menjelaskan, surat edaran  Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 400.8.1/1446/DISNAKER/2023, menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Tangerang Selatan agar mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.004.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

\n\n\n\n

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di perusahaan , pasal 5 ayat 4 , THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.

\n\n\n\n

Dirinya mencintai  bahwa seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak mendapatkan THR. Ini sesuai dengan bunyi pasal 2, ayat 2, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di perusahaan.

\n\n\n\n

Perusahaan yang tidak mematuhi atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dapat diberi sanksi berupa denda dan sanksi administratif  bagi perusahaan yang tidak membayar maupun  yang terlambat membayar.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2