Perkuat Pengelolaan Zakat, Kemenag Luncurkan Regulasi Seleksi Pimpinan Baznas

\nKementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasion...

Perkuat Pengelolaan Zakat, Kemenag Luncurkan Regulasi Seleksi Pimpinan Baznas
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

\n\n\n\n

Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.Ia menegaskan, PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia.

\n\n\n\n

“Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandasnya. (din).

\n
Pilih Halaman: