TANGSEL-Jajaran pengurus harian FKUB Kota Tangsel menyampaikan rincian tata cara mengurus izin mendirikan rumah ibadat. Kegiatan ini sangat penting sehingga dihadiri seluruh pengurus, yang dihadiri Pendeta HKBP se Banten berlangsung di HKBP Sarua Ciputat, berlangsung pada Senin 5 September 2022.
Ketua FKUB Kota Tangsel Fachruddin Zuhri mengatakan bahwa, sejak 2016 FKUB Tangsel sudah memiliki panduan teknis proses pengajuan permohonan rekomendasi FKUB. Sebagai persyaratan khusus untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini berubah sebutan menjadi Persyaratan Bangunan Gedung (PBG), yang pada prinsipnya sama dengan persyaratan untuk mendapatkan IMB.
“Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, pasal 14 antaralain menegaskan, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan, administratif, teknis bangunan, dan persyaratan khusus. Yang dimaksud persyaratan khusus, ada paling sedikit sembilan puluh orang mengatakan butuh rumah ibadat dengan pembuktian foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disahkan pemerintah setempat,” ujarnya Kamis 8 September 2022.
Lanjut ia, paling sedikit 60 warga masyarakat yang bukan bagian dari 90 menyatakan tidak keberatan pendirian rumah ibadat dimaksud. Data inipun harus diketahui tertulis oleh perangkat RT, RW, lurah dan camat setempat. Data 90 dan 60 yang sudah disahkan pemerintah setempat masih perlu dilengkapi dengan Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama.
“Jika persyaratan khusus dimaksud sudah lengkap dan sudah diterima FKUB, selanjutnya FKUB melakukan rapat verifikasi di internal FKUB kemudian diteruskan verifikasi terbuka dengan pihak musyawarah pimpinan Kecamatan (Muspika). Jika semuanya dianggap sudah sesuai ketentuan, barulah FKUB menerbitkan rekomendasi,” ia merinci.
Rekomendasi FKUB kemudian dilaporkan kepada walikota dengan segenap jajaran terkait. Biasanya ditindak lanjuti dengan rapat koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR). Di Dalam rapat FPR tersebutlah dinas teknis terkait terlibat aktif, dapat berlanjut atau tidak proses yang ditempuh, ditentukan kemampuan pemohon merespon persyaratan yang diminta oleh Tim FPR.
Kehadiran FKUB dalam kegiatan yang melibatkan seluruh pucuk pimpinan rumah ibadat seperti ini, menurut Fachruddin sangat membantu, “Dimana kami diberikan kesempatan menyampaikan informasi langsung kepada para pihak yang membutuhkan, dan hal ini sekaligus diharapkan mampu berdampak positif akan kian suburnya benih kerukunan,” tutupnya.
Dalam kesempatan itu Preases Juniaster Hutauruk mengatakan pertemuan seluruh Pendeta dan Keluarga HKBP se Provinsi Banten secara berkala dilakukan tiga bulan sekali di tempat yang berbeda. Agenda yang dibahas segala hal terkait dengan rumah ibadat dan hal-hal yang terkait dengan peribadatan.
Ada tiga puluh enam Gereja HKBP di Provinsi Banten, mayoritas sudah mendapatkan legal standing sebagaimana mestinya. Dari 36 Gereja HKBP tersebut, lima diantaranya berada di Kota Tangerang Selatan. “Selaku pimpinan yang bertanggung jawab, selalu mengingatkan para Pendeta HKBP se Banten, agar selalu tertib dan taat azas dalam proses pengurusan legal standing gereja yang dipimpinnya,” tambah ia.
Pengurus FKUB yang turut hadir Sekretaris , KH. Ahmad Sopiyan, Wakil Sekretaris (Katholik) Andreas Darma Subhyakta, Pdt. Dr. Thomas Kartomo M.Th (Kristen), Pandita Tjen Eddy Sastro (Budha), Heriyanto (Khonghucu), dan Dr. H. Edi Amin. (red).