Pemkot Tangerang Apresiasi Ketaatan Wajib Pajak

\n\n\n\n\nPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Bang Baja dan Nong Dara Award yang menjadi ajang apresiasi untuk para Wajib Pajak Bumi yang...

Pemkot Tangerang Apresiasi Ketaatan Wajib Pajak
Bacakan Artikel
\n

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Bang Baja dan Nong Dara Award yang menjadi ajang apresiasi untuk para Wajib Pajak Bumi yang tertib membayar PBB dan BPHTB Kota Tangerang Tahun 2024.

\n\n\n\n

Penghargaan terbagi dalam sejumlah kategori yakni kategori Wajib Pajak (WP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tertinggi, WP dengan PBB tertinggi, WP dengan PBB Tercepat melalui kanal pembayaran digital, WP dengan ketetapan pembayaran di atas Rp500 juta, serta Mitra Kerja Pajak Daerah dan PPAT dengan akumulasi nilai BPHTB terbesar.

\n\n\n\n

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang hadir membuka sekaligus memberikan penghargaan, menyampaikan, peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tidak dapat dipandang sebelah mata mengingat pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi tumpuan bagi pemerintah untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan, termasuk dukungan kepada penyediaan pelayanan publik yang lebih baik.

\n\n\n\n

\"Pembayaran pajak yang bapak/ibu lakukan bukan hanya sekadar tuntutan, melainkan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap kemajuan Kota Tangerang. Kontribusi wajib pajak adalah fondasi kuat bagi pembangunan kota yang berkelanjutan, inklusif, dan ramah bagi seluruh warganya,\" tutur Pj wali kota, dalam acara yang digelar di Aula Al-Amanah Gedung Puspem Kota Tangerang, Jum\'at, (13/12).

\n\n\n\n

Dr. Nurdin, juga mengungkapkan, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang  telah melakukan berbagai program seperti program relaksasi pajak pada momen-momen tertentu untuk mendorong percepatan pembayaran dan membantu memberikan keringanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak khususnya PBB-P2 dan BPHTB. 

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: