Pajak Kendaraan Banten Tanpa KTP Pemilik Kini Mudah

\nPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuat terobosan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan relaksasi administrasi ya...

Pajak Kendaraan Banten Tanpa KTP Pemilik Kini Mudah
Bacakan Artikel
\n

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuat terobosan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan relaksasi administrasi yang memungkinkan masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik kendaraan pertama.

\n\n\n\n

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyederhanaan layanan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

\n\n\n\n

Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, kebijakan ini sebagai terobosan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

\n\n\n\n

“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya, di Serang, Rabu (29/4/2026).

\n\n\n\n

Dalam pelaksanaannya nanti, wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir dan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027 mendatang.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: