Mantan Aktivis Ditangkap Terkait Aksi Anarkis di Kediri, Terancam 6 Tahun Penjara

\nSeorang pria berinisial SA, ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota di rumah kontrakannya, menyusul dugaan keterlibatannya dalam aksi anarkis y...

Mantan Aktivis Ditangkap Terkait Aksi Anarkis di Kediri, Terancam 6 Tahun Penjara
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

\n\n\n\n

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi yang mengganggu ketertiban umum tersebut. \"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,\" tegas Cipto. (lik).

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2