back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaDaerahKuras Uang dan Rokok Minimarket, Pelarian Komplotan Residivis di Kota Kediri Berkahir

Kuras Uang dan Rokok Minimarket, Pelarian Komplotan Residivis di Kota Kediri Berkahir

HARIANRAKYAT.ID, KOTA KEDIRI–Polres Kediri Kota berhasil mengamankan empat kawanan perampok yang terjadi di minimarket, Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo Kota Kediri pada Minggu lalu (3/11/2024).

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan saat hendak ditangkap, seorang dari mereka berusaha melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan. Para tersangka berinisial AV (28), YY (27), DA (22), WS (20) merupakan residivis.

“Modus operandi dari keempat pelaku yaitu mengambil sejumlah uang cash senilai Rp 41 juta dan barang dagangan berupa rokok dengan nilai kurang lebih Rp 4 juta rupiah,” terang Kapolres Kediri Kota saat jumpa pers Senin (11/11/2024).

Setelah berhasil menjarah uang dan barang, komplotan tersebut kabur ke Kabupaten Nganjuk hingga pada akhirnya pelariannya berhenti saat berhasil dibekuk oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota dengan barang bukti 3 parang, satu air soft gun, satu mobil honda Mobilio.

“Kami jajaran Polres Kediri Kota sekali lagi mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kemanan dari tempatnya masing-masing, apabila mungkin dinilai ada kerawanan bisa bekerjasama dengan aparat setempat dan RT RW untuk meniadakan potensi curas (pencurian dengan kekerasan),” pungkas Kapolres Kediri Kota

Ditempat yang sama  Iptu M Fathur Rozikin, Kasatreskrim Polres Kediri Kota menambahkan satu pelaku diamankan di Jalan Raya wilayah Baron, Kabupaten Nganjuk, sedangkan ketiga pelaku lainnya diamankan di rumah masing-masing.

“Jadi setelah melakukan pencurian kekerasan di wilayah Kediri Kota, dari empat pelaku, tiga diantaranya melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Jombang. Menurut pengakuan para pelaku, sudah 2 kali mereka melakukan pencurian kekerasan,” Jelasnya.

Motif keempat residivis untuk merampok ialah untuk kepentingan pribadi. Kini keempatnya, terancam hukuman 9 tahun penjara dengan melanggar pasal 365 tentang pidana pencurian dan kekerasan. (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News