Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun, INISIATOR Apresiasi

\nLangkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250 mendapat banyak apresiasi dari masyarakat....

Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun, INISIATOR Apresiasi
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Di samping mengapresiasi keberhasilan asset recovery, INISIATOR juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Sumsel yang kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.

\n\n\n\n

Adapun ketiga tersangka baru di antaranya AW, SF, dan SP. Penetapan ketiganya menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi 10 orang.

\n\n\n\n

Yakub memandang pengungkapan kasus tersebut memiliki arti penting karena praktik penyalahgunaan fasilitas KUR, menurutnya, tidak hanya merugikan negara, melainkan juga mencederai prinsip dasar digulirkannya program tersebut oleh pemerintah untuk membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.

\n\n\n\n

“Kami melihat Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Bapak Ketut Sumedana memperlihatkan keseriusan dan konsistensi dalam membongkar praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan, termasuk dalam hal ini terkait modus penyalahgunaan KUR itu sendiri,” urainya.

\n\n\n\n

Ia menyebut sikap tegas yang ditunjukkan Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi menjadi pesan kuat bahwa negara tidak pernah absen dalam menjaga integritas sistem keuangan dan pelayanan kepada masyarakat. (din).

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: