back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaTangerang RayaKejari Tangsel Tegas! Ganja dan Sinte 40 kg Lebih Dimusnahkan

Kejari Tangsel Tegas! Ganja dan Sinte 40 kg Lebih Dimusnahkan

HARIANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan. Kasus narkotika mendominasi dari 86 perkara ini, yakni 16,4 kilogram ganja serta 24 kilogram lebih tembakau sintetis.

Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi menyampaikan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan tetap pada 2025. Keseluruhan ada 86 perkara tidak pidana umum yang telah inkrah dengan rincian, 77 perkara narkotika, 8 perkara undang-undang kesehatan dan satu perkara dari perkaran lain.

“Cara pemusnahan jenis ganja dan sinte dengan cara dibakar,” kata Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi di kantornya kawasan Serpong, Selasa (8/7/2025).

Dewi menyebutkan jumlah narkotika jenis sabu berat bruto 584,6643 gram, ganja 16.447.4065 gram, sinte 24.061.6012 gram, obat-obatan sebanyak 5.129 butir, sembilan buah telepon genggam dan pil ekstasi 84 butir seberat 48,654 gram.

“Narkotika jenis sabu, ekstasi das obat terlarang akan dimusnahkan dilarutkan ke dalam air dan diblander dan dimasukan ke dalam saluran pembuangan,” sebut Dewi.

Kemudian barang bukti handphone dimusnahkan dengan dihancurkan mengunakan palu dan barang bukti lainnya dibakar. Dewi mengaku pemusnahan barang bukti ini ketiga kalinya sepanjang 2025.

Pemusnahan beraneka barang bukti juga untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari terjadinya prilaku yang tidak diinginkan dan hal-hal lain yang mengarah ke tindak pidana.

“Kami selain melakukan eksekusi juga upaya preventif dan salah satu upaya kami tetap menjaga kepercayaan publik yang diberikan kepada Kejari Tangsel,” tegas Apsari Dewi. (din).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News