Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite : BPKN RI Akan Panggil Dirut PT Pertamina

\nKasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, diduga telah me...

Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite : BPKN RI Akan Panggil Dirut PT Pertamina
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Mufti mubarok menambahkan, terhadap kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

\n\n\n\n

\"Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit,\" sambung ia.

\n\n\n\n

Langkap cepat dan konkrit terhadap upaya perlindungan hak konsumen ini akan kami lakukan melalui beberapa cara diantaranya : Pertama, BPKN akan memanggil Dirut Pertamina untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pengoplosan BBM ini; Kedua, BPKN akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di SPBU.

\n\n\n\n

Ketiga, BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini; Keempat, Meminta Pertamina melakukan pengecekan SPBU di seluruh Indonesia secara berkala; Kelima, dan ini yang paling utama tentunya BPKN akan mendukung penuh terhadap upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. (din).

\n
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2