back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 - 2025
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2025 - dan Tahun Baru 2026 2025
BerandaDaerahJS Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Langsung Digelandang ke Lapas...

JS Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Langsung Digelandang ke Lapas Kelas IIA Kediri

HARIANRAKYAT.ID, KEDIRI – Usai menjalani pemeriksaan tersangka JS langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hibah Program dan Kegiatan Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rezeki.

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo, menjelaskan bahwa penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025, yang berlaku selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 April 2025.
“JS akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri,” jelasnya.

Sebelum penahanan dilakukan, tersangka JS hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 12.00 WIB, didampingi oleh penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Setelah menjalani pemeriksaan, JS juga menjalani pemeriksaan kesehatan, dan tim medis menyatakan bahwa ia dalam kondisi sehat dan layak melanjutkan proses hukum.

” Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan JS dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (Rutan),” bebernya.

Alasan penahanan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan, tersangka JS diborgol dan langsung digelandang ke Lapas Kelas IIA Kediri dengan mengenakan rompi oranye.

“Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 990.794.041. Tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun,” ungkap Iwan Nuzuardhi. (lik).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
Related News