Jaga Kondusifitas di Bulan Ramadan, Usaha Hiburan Umum Tutup Sementara

Dalam rangka menjaga  toleransi antar umat beragama sekaligus kekhusyukan Bulan Suci Ramadan, Wali Kota Tangerang secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026...

Jaga Kondusifitas di Bulan Ramadan, Usaha Hiburan Umum Tutup Sementara
Bacakan Artikel

Dalam rangka menjaga  toleransi antar umat beragama sekaligus kekhusyukan Bulan Suci Ramadan, Wali Kota Tangerang secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 Tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/ Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

\n\n\n\n

Sejumlah poin yang diatur dalam SE tersebut, di antaranya adalah aturan kepada para Pemilik Rumah Makan/Café/Restoran dan Sejenisnya agar dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.

\n\n\n\n

\"Untuk sahur dapat mulai melayani para pembeli dari mulai pukul 02.00 pagi. Dan untuk rumah makan atau cafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini.\" ujar Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, saat ditemui di Kawasan Puspem Kota Tangerang, Kamis, (19/02/2026).

\n\n\n\n

Namun demikian, lanjut Sachrudin, untuk menjaga kekhusyukan serta kondusivitas selama bulan Ramadan khusus untuk jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan Rumah Pijat di Kota Tangerang harus ditutup sementara.

\n\n\n\n

\"Penutupan sementara sudah dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.\" ungkap Sachrudin.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2