HARIANRAKYAT.ID, KABUPATEN KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri memusnahkan 735 botol minuman beralkohol berbagai jenis. Serta 6.996 batang rokok ilegal dalam peringatan HUT ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/04/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan sejak April 2023 hingga Oktober 2025. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Kediri melalui Satpol PP dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayahnya.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, menegaskan momentum peringatan ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan profesionalisme aparat. Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar disebut memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketentraman, serta memberikan pelayanan cepat dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
Selain itu, Bupati juga mengapresiasi dedikasi seluruh personel yang telah bekerja tanpa mengenal waktu dengan risiko tinggi. Ia mengingatkan bahwa tugas yang diemban berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan masyarakat, sehingga aparat diminta tetap tegas namun humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyampaikan pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan. Untuk kasus rokok ilegal, penindakan dilakukan melalui proses tindak pidana ringan (tipiring) hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Menurutnya, perkara tersebut telah diproses hingga pengadilan, dengan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai sanksi denda.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan upacara peringatan HUT ke-107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang digelar di halaman Pemkab Kediri. (din).



