Dua Pelaku Pembacok Siswa MTs Di Ciputat Ditangkap

HAIRANRAKYAT.ID, KOTA TANGSEL-Polres Kota Tangsel berhasil menangkap pelaku pembacokan yang sempat kabur ke Bayumas Jawa Tengah. Korban merupakan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) terjadi di Bundaran...

Dua Pelaku Pembacok Siswa MTs Di Ciputat Ditangkap
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Terhadap M dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UU RI no 35/2014 atas perubahan kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 169 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

\n\n\n\n

Sementara, T dijerat Kepemilikan Senjata Tajam Jenis Celurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (din).

\n
Pilih Halaman: