Portal Berita Terpercaya - harianrakyat.id
https://harianrakyat.id/dprd-kabupaten-bogor-ajukan-3-raperda-perkuat-perlindungan-adat-hingga-ketahanan-keluarga
Rilis: Jumat, 16 Oktober 2026

DPRD Kabupaten Bogor Ajukan 3 Raperda, Perkuat Perlindungan Adat hingga Ketahanan Keluarga

DPRD Kabupaten Bogor mengajukan tiga Raperda inisiatif tentang perlindungan masyarakat hukum adat, ketahanan keluarga, dan pengelolaan air minum. Usulan tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan pelayanan publik. Ketiga Raperda akan dibahas bersama Pemkab Bogor melalui pansus sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

DPRD Kabupaten Bogor Ajukan 3 Raperda, Perkuat Perlindungan Adat hingga Ketahanan Keluarga
Bacakan Artikel

HARIANRAKYAT.ID, BOGOR – DPRD Kabupaten Bogor mengambil inisiatif memperkuat landasan hukum daerah melalui pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan tersebut mencakup perlindungan masyarakat hukum adat, pembangunan ketahanan keluarga, serta pengelolaan air minum.

 

Ketiga Raperda ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Bogor untuk mendorong lahirnya regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat.

 

Inisiatif tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Bogor Rudy Susmanto seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Jumat (16/10/2026). Ia menilai keterlibatan DPRD dalam mengusulkan regulasi merupakan bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Pemerintah Kabupaten Bogor mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor. Salah satu fungsi dan kewenangan DPRD adalah pembentukan peraturan daerah. Melalui pengajuan tiga Raperda inisiatif ini, DPRD turut menunjukkan komitmen untuk melindungi dan melayani seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.

 

Setelah pengajuan tersebut, DPRD Kabupaten Bogor bersama pemerintah daerah akan memasuki tahapan pembahasan substansi. Setiap pasal akan dikaji dan disempurnakan agar materi regulasi sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

 

Dalam Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah isu sosial terkait ketahanan keluarga, termasuk LGBT. Rudy menyampaikan bahwa materi tersebut masih memerlukan pembahasan dan penyempurnaan bersama sebelum menjadi ketentuan hukum daerah.

 

Ia juga menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut belum ditetapkan sebagai peraturan daerah. Karena itu, proses pembahasan bersama menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi regulasi sebelum diberlakukan.

 

“Perlu kami tegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap rencana peraturan daerah. Oleh karena itu, substansinya akan dibahas dan disempurnakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor,” jelasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Bogor akan memproses pembentukan panitia khusus (pansus) yang bertugas membahas ketiga Raperda inisiatif tersebut.

 

Melalui fungsi legislasi ini, DPRD Kabupaten Bogor diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat perlindungan masyarakat, pembangunan keluarga, dan pelayanan publik di Kabupaten Bogor.