DCKTR Tangsel Ajak Masyarakat Manfaatkan Air Tanah Secara Bijak

\nTangerang Selatan-Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan Sosialisasi Dampak Pemanfaatan Air Tanah terhadap Lingkungan di Aula Kelurahan Parigi, Pondok Are...

DCKTR Tangsel Ajak Masyarakat Manfaatkan Air Tanah Secara Bijak
Bacakan Artikel
\n\n\n\n

Lanjut ia, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait pengaturan perizinan air tanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

\n\n\n\n

Pasalnya, menurut data IKPLHD tahun 2023 Kota Tangsel, jumlah rumah tangga dan sumber air minuman capai 3,74% PAM, 81,84% Sumur dan 14,42% Kemasan.

\n\n\n\n

Lanjutnya Hadi Widodo mengatakan Syarat Air Minum dalam Permenkes RI No.492/Menkes/Per/IV/2010 menurut standar air minum di indonesia.

\n\n\n\n

“Air tidak berwarna, tidak bau dan tidak berasa. Bebas dari mikroba patogen dan PH air. Total zat padat terlarut dan kadar nitrat dan nitrit,” ia menjelaskan.

\n\n\n\n

Dampak penggunaan air tanah yang tidak terkendali akan mengakibatkan tidak hanya menurunnya jumlah cadangan air tanah, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lainnya terhadap lingkungan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: