HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri gerak cepat (Gercep) tertibkan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai peraturan walikota (Perwali).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri, Revani Sasmitaning Wulan menyampaikan, pelanggaran sudah ditangani. Ini terkait pelanggaran administrasi. Kebanyakan penempatan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang berdasarkan peraturan walikota (perwali).
“Dari tiga kecamatan. Sudah ada dua kecamatan yang dilakukan penertiban dengan berkoordinasi Satpol PP, yaitu Kecamatan Kota sama Kecamatan Mojoroto,” ujarnya, Senin (18/12/2023).
Di Kecamatan Kota sudah melakukan penertiban pada 1 Desember, Jalan Doho dan Jalan Sudirman. Total 60 APK ditertibkan karena melanggar perwali. Kebanyakan pelanggaran di jalan protokol dan di pohon lindung.
Untuk Kecamatan Mojoroto dilakukan penertiban pada 1 dan 5 Desember. Tanggal 1 di Pasar Bandar karena pemasangan berada di dalam lingkungan pasar. Tanggal 5 Desember di terminal. Totalnya 9 APK.
“Sedangkan Kecamatan Pesantren belum ada laporan masuk ke Bawaslu. Mungkin masih koordinasi dengan Satpol PP untuk kapan melakukan penertibannya,” tambah ia.
Mekanisme penertiban berdasarkan laporan, aduan, atau temuan dari pengawas di lapangan. Pihaknya selalu berkoordinasi jika ada aduan.
“Kemudian kita lakukan kajian, apabila yang dilaporkan itu memang terbukti melanggar. Aduan rata-rata dari masyarakat, kemudian ada juga yang melapor lewat sosial media atau langsung ke penyelenggara di BKD atau Panwascam,” imbuh ia. (lik).
BalasTeruskan |