back to top
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat Hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
HARIANRAKYAT.ID Mengucapkan Selamat memperingati hari PAHLAWAN "Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
BerandaDaerahBawaslu Kota Kediri Awasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 Secara Ketat

Bawaslu Kota Kediri Awasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 Secara Ketat

HARIANRAKYAT.ID-KOTA KEDIRI, Jelang proses pencoblosan  pemilu 2024, Bawaslu Kota Kediri secara ketat melakukan pengawasan masa tenang.

Yudi Agung Nugraha selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri mengatakan, proses pencoblosan  pada tanggal 14 Februari 2024 beda dengan tahun 2019 lalu. Oleh sebab itu pihaknya secara prosedur melakukan pengawasan secara ketat.

“Sehingga kita perlu melakukan pemantapan terkait proses pengawasan ketika pemungutan suara dan perhitungan nanti,” ujarnya di Kantor Bawaslu Kota Kediri, Senin (12/2/2024).

Memasuki masa tenang selama dua hari ini, sudah menertibkan APK sebanyak 800 lebih, namun pihaknya belum merekap setiap kecamatan jumlah pastinya.

“Yang jelas barang-barangnya ada dan yang paling banyak di wilayah Kecamatan Pesantren ada dua lokasi penyimpanan APK, di Kantor Kecamatan dan Kelurahan Burengan,” tambah ia.

Untuk pengawasan sendiri akan dilakukan sampai calon ditetapkan menjadi anggota dewan, anggota DPD dan Presiden dan Wakil Presiden.

“Langkah selanjutnya Kami melakukan pemantapan melalui Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), yang selanjutnya diteruskan ke masing-masing Tempat Pemungutan dan Perhitungan Suara (TPPS),” tambah ia.

Malam ini juga dilakukan patroli pengawasan bersama Sentra Gabungan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu), berikut pengawalan distribusi logistik. Ditambah lagi mengantisipasi money politik, Bawaslu akan melakukan rapat koordinasi terkait pengawasan dan pencegahan berbasis lingkungan TPS yang lebih sempit. 

“Harapannya adalah untuk mencegah terjadinya money politik pada pemilu ini. Namun, jika hal tersebut tidak dapat dicegah, maka akan diproses secara hukum,” tandasnya.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku money politik adalah pidana sesuai dengan Pasal 523 Ayat 2. Pasal tersebut berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang dengan sengaja atau tidak, melakukan pemberian materi dan lainnya akan dikenai denda sebesar 24 juta rupiah dan atau kurungan penjara selama 24 bulan (2 Tahun). (lik).

Tinggalkan Pesan

- Advertisement -spot_img
Komentar Terbaru
Must Read
- Advertisement -
Related News