TANGSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel dalam perhelatan Pemilu 2024. Ini ditempuh untuk mengantisipasi sengketa hukum.
Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mizan, menyebut, kerjasama dengan Kejari perlu dilakukan dalam proses tahapan Pemilu.
Terlebih, lanjut Taufik, perlu sinergitas semua pihak untuk mensukseskan perhelatan lima tahun tersebut.
“KPU Kota Tangsel baru melakukan audiensi dan koordinasi dengan APH (Aparatur Penegak Hukum) dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dalam hal tahapan Pemilu dan sinergi peran KPU dan Kejari dalam Perhelatan Pemilu dan Pemilihan 2024,” terang Taufik, Selasa, (9/8/2022).
Menurut Taufik, menggandeng Aparatur Penegak Hukum (APH) perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya sengketa hukum dalam proses Pemilu mendatang.
“Dalam hal pendampingan hukum dan Legal Opinion, jika ada sengketa hukum terkait proses tahapan maupun PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Tangsel, Aliansyah sendiri mengapresiasi kesiapan KPU Kota Tangsel dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 nanti di Kota Tangsel.
Aliansyah mengatakan, bahwa Kejari Tangsel siap membantu untuk menyukseskan Pemilu 2024 nanti di Kota Tangsel.
“Kamu sangat mengapresiasi kesiapan dari KPU Kota Tangsel. Dan kami juga siap tentunya untuk menyukseskan pesta demokrasi ini. Dan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dan diatur dalam Pemilu,” pungkasnya. (red).