Portal Berita Terpercaya - harianrakyat.id
https://harianrakyat.id/andra-soni-gandeng-kejati-kawal-pemerintahan-banten
Rilis: Rabu, 28 Oktober 2026

Andra Soni Gandeng Kejati Kawal Pemerintahan Banten

Kesepakatan ini mencakup pendampingan, pertimbangan, konsultasi hukum hingga penataan operasional truk ODOL agar kebijakan Pemprov Banten berjalan sesuai aturan dan mencegah potensi penyimpangan.

Andra Soni Gandeng Kejati Kawal Pemerintahan Banten
Bacakan Artikel

HARIANRAKYAT.ID, BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kerja sama ini diarahkan untuk memastikan kebijakan Pemprov Banten berjalan sesuai aturan hukum dan mencegah potensi penyimpangan.


Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan kerja sama tentang Sinergi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Provinsi Banten.


Penandatanganan dilakukan Andra Soni bersama Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (26/10/2026).

Andra mengatakan, sinergi dengan kejaksaan dibutuhkan untuk mengawal pembangunan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Termasuk ketika pemerintah daerah menghadapi persoalan hukum.


“ Saya berterima kasih kepada Kepala Kejati Banten beserta jajaran yang selama ini terus memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dari sisi hukum,” ujar Andra.


Menurut Andra, dukungan Kejati Banten memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai program pemerintah. Pendampingan dan pertimbangan hukum juga diperlukan untuk mengantisipasi kesalahan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum.


Salah satu persoalan yang masuk dalam pembahasan adalah penataan operasional truk over dimension over loading (ODOL).


Andra mengungkapkan, Kejati Banten telah memberikan pendapat hukum mengenai kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL. Pendapat hukum itu diberikan tanpa menunggu permohonan dari Pemprov Banten.

“Masukan tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam merespons tantangan pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan ODOL,” kata Andra.


Ia menilai langkah Kejati tersebut menunjukkan pentingnya landasan hukum dalam setiap kebijakan publik. Menurutnya, kebijakan tidak cukup hanya memiliki tujuan yang baik, tetapi juga harus didukung aturan dan mekanisme pelaksanaan yang tepat.


“Penguatan sinergi ini sejalan dengan visi pembangunan kita, yakni Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Melalui tata kelola pemerintahan yang tertib, pembangunan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tegas Andra.


Selain pengawalan pemerintahan, kerja sama tersebut juga diarahkan pada pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Pemprov Banten dan Kejati Banten berharap langkah itu dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban dan aturan yang berlaku.


Sementara itu, Kajati Banten Herry Hermanus Horo mengatakan, pihaknya akan mendorong Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejati dan kejaksaan negeri (kejari) se-Banten lebih proaktif membantu pemerintah.


Bantuan tersebut mencakup pendampingan, pertimbangan, konsultasi dan bantuan hukum bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kejaksaan terbuka bagi aparatur pemerintah yang ingin berkonsultasi mengenai persoalan hukum. Dengan demikian, berbagai kendala dapat dibahas lebih awal untuk membantu pemerintah mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Herry.


Khusus persoalan ODOL, Herry menyatakan kejaksaan siap memberikan masukan mengenai kedudukan hukum, penyusunan produk hukum hingga mekanisme penegakannya.


Menurut Herry, langkah tersebut diperlukan agar kebijakan Pemprov Banten dapat berjalan efektif tanpa bertentangan dengan peraturan lainnya.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, para kepala OPD Pemprov Banten, serta seluruh Kepala Kejari se-Provinsi Banten. (din).